√ Apa Hukum Kebiri Kucing Dalam Islam (Lengkap)

Haloo catlovers, terima kasih sudah berkunjung dan setia membaca artikel di situs suksesperawatan.blogspot.com.

Di artikel ini, kita akan membahas seputar tentang apa hukum steril, kastrasi, atau kebiri kucing dalam islam.

Artikel ini saya kutip dari situs islam yang membahas tentang apa hukum steril, kastrasi, kebiri kucing dalam islam.

Bagi kamu yang belum tahu apa hukum steril kucing dalam islam pasti merasa enggan bahkan menolak melakukan tindakan steril kucing karena takut melakukan dosa besar.

Mungkin bagi kita yang sudah tau apa saja manfaat steril kucing akan mendukung dan merekomendasikan agar kucing peliharaan untuk dilakukan steril demi mengontrol populasi dan kesehatan kucing itu sendiri.

Bagi kamu yang belum tau apa saja manfaat kebiri atau steril kucing bisa baca disini yaa > 10 Manfaat Steril / Kebiri Kucing [Jantan Dan Betina]

Namun bagi kamu yang tidak setuju dengan steril kucing pasti akan menolak tindakan steril, karena dianggap sudah merubah ciptaan Allah terhadap makhluknya.

Tidak ada yang salah dengan pendapat orang yang menolak steril kucing, sebab naluri manusia pasti akan tertuju pada rasa kasian, nantinya kucing tidak bisa melampiaskan hasratnya, tidak bisa kawin, tidak memiliki keturunan dan lain-lain sebagainya, dan itu pemikiran yang wajar banget. Tidak boleh di tentang dan tidak boleh diajak debat.

Kita yang sudah tau apa manfaat steriil kucing hanya perlu memberikan pemahaman dan edukasi positif mengenai manfaat steril atau kebiri kucing kepada orang yang belum paham. Daripada menambah populasi kucing dan tidak terawat hingga di telantarkan, ya kan?


Hukum Kebiri Kucing Dalam Islam

sebelum kita membahas pada pokok intinya mari kita tau dulu apa itu steril, kebiri, atau kastrasi?

Apa itu steril kucing?

Sterilisasi, kastrasi atau kebiri kucing adalah pengangkatan organ reproduksi yang dilakukan oleh dokter hewan agar kucing tidak bisa memiliki keturunan.

Steril pada kucing jantan adalah pengangkatan kedua testis untuk menghilangkan sumber utama hormon testosteron.

Sedangkan pada kucing betina adalah pengangkatan ovarium / indung telur dan rahim.

Dalam islam pasti kita tahu dilarang merubah ciptaan Allah, seperti dalam firmannya:

لا تبديل لخلق الله
“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30).

Mengenai ayat tersebut, para ulama juga berpendapat tentang kebiri, steril atau kastrasi pada hewan.

1. Menurut Imam Hanafi

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ
"tidak apa-apa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia”

2. Menurut Imam Maliki

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ
“Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”

3. Menurut Imam Hambali

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا
“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122).

4. Menurut Imam Syafi'i

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

“(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”

Terkhusus kebiri pada kucing, para ulama juga memberikan keterangan mengenai pendapat tersebut, diantaranya adalah Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah ia mengatakan :

في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره
“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).

Diperbolehkan mengebiri kucing juga telah dinyatakan oleh Imam Al-Lajnah Ad-Daimah: 

"Di perbolehkan mengebiri kucing jika terdapat maslahat dan menolak mudhorot". (Fatwa nomor: 3458).

Kesimpulannya

"Hukum kebiri atau steril kucing di perbolehkan dengan syarat: Ada kebaikan yang jelas, tidak membahayakan hewan tersebut, tidak membuat kematian pada hewan tersebut".

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa kucing merupakan hewan yang memiliki alat reproduksi yang sangat baik dan bisa memiliki keturunan banyak dalam waktu yang singkat. 

Jika dibiarkan mempunyai banyak anak, atau populasi yang tidak terkontrol maka bisa mengganggu lingkungan sekitar, hingga banyaknya kucing yang mati karena terlantar / tidak terawat.

Posting Komentar